Rabu, 28 Oktober 2015

KRONOLOGIS PERMASALAHAN MASYARAKAT DESA LEE DENGAN PTPN XIV/PT.SPN

SEJARAH PENGUASAAN DESA LEE
TANGGAL/BULAN TAHUN
KRONOLOGI



1932
Desa lee berdiri pada tahun 1932 dengan nama lee, lee sendiri diambil dari bahasa pamona yang artinya alang-alang. Batas wilayah desa lee selatan berbatasan dengan sungai palia, utara berbatasan dengan sungai korondui, timur berbatasan dengan sungai kadata dan baian barat berbatasan dengan kawasan hutan

Diatas areal HGU seluas 1.895 HA terdapat serifikat no.4 tanggal 12-06-2009 dan terdapat sertifikat milik no.52 tanggal 27-03-1995 dengan luas 11.792 M2, nama pemegang hak silwan tuwumonyara.
-          Terdapat sertifikat no.00105 tgl 10 september 2015 atas nama yulius lapanda
-          Terdapat juga perkampungan beserta lahan pekarangan
-          Terdapat pemakaman umum
-          Terdapat kandang sapi beserta lahan perternakan masyarakat
-          Terdapat perkebunan dan peersawahaan yang dikelola secar turun temurun (warisan)














12 maret 2009
Bupati morowali mengirimkan surat ke kapala BPN di jakarta no.593.4/0121/umum/III/09, perihal peninjauan HGU PTPN XIV PKS tomata kab.morowali, bahwa :
1.      Sebagaimana rekomendasi tersebut bahwa penyelesaian hak atas tanah yang dimohon oleh perusahaan tersebut hanya diberikan kepada areal yang tidak masuk dalam areal izin lokasi yang telah dikeluarkan oleh pemda kab.morowali.
2.      Hasil penelitian tim lahan kab.morowali diketahui 9 HGU yang diberikan kepada PTPN XIV ternyata tumpanng tindih dengan izin lokasi 4 perusahaan sebagai berikut ;
-          PT Rimbun Alam Sentosa (RAS)
-          PT Nusantara Griya Lestari (NGL)
-          PT Timur Jaya Indomakmur (TJI)
-          PT Bahan Karya Semesta (BKS)
3.      Keempat perusahaan tersebut diatas telah melakukan aktifitas pembangunan kebun dan penanaman kelapa sawit dengan mempekerjakan tenaga kerja yang berasal dari kec.mori atas dan sekitarnya.
4.      Dengan keluarnya HGU persusahaan tersebut telah berdampak terhadap timbulnya kerawanan sosial yang dapat mengarah terjadinya instabilitas diwilyah ini. Protes masyarakat terhadap perusahaan tersebut yang kurang lebih berdiri 11 tahun yang lalu di morowali tidak memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahtraan masyarakat serta meningkatkan PAD.
5.      Sehubunngan dengan poin diatas kami mohon dengan hormat kepada kepala BPN untuk melakukan revisi atau membatalkan HGU yang tumpang tindih dengan izin lokasi tempat perusahaan tersebut.



13 maret 2009
Surat DPR kab.morowali kepada kepala BPN dijakarta no.593.4/49/III DPRD/2009, perihal peninjauan HGU PTPN XIV PKS tomata
Pertama, Bahwa setelah melalui pembahasan dengan pengkajian secara mendalam terhadap 9 SK BPN yaitu no.18 – 26 – HGU – BPN – RI 2009 tgl 27 januari 2009
1.      SK HGU PTPN XIV PKS mori atas sebagian tumpang tindih dengan izin lokasi yang dikeluarkan oleh pemda morowali.
2.      Lahan yang dimaksud dalam SK HGU yang diterbitkan kepala BPN mencakup pula didalamnya lahan konservasi yang harus dipertahankan, lahan usaha masyarakat dan lahan pemukiman penduduk.
3.      Dengan keluarnya 9 SK HGU PTPN XIV pada tanggal 27 januari 2009 telah berdampak kepada timbulnys kerawanan sosial yang dapat mengarah kepada terjadinya instabilitas diwilyah ini. Protes masyarakat terhadap perusahaan tersebut yang kurang lebih berdiri 11 tahun yang lalu di morowali tidak memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahtraan masyarakat serta meningkatkan PAD.




Kamis, 25 Juni 2015

Pemuda Morowali Utara Harus Progresif Dalam Mendampingi Warga Desa Lee

Permasalahan yang terjadi di Desa Lee Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara menjadi perhatian bagi kami Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali Utara ( IP2MMU ) ketika mendapat informasi bahwa terjadi perselisihan antara warga Desa Lee dengan PT. PN XIV/SPN. karena perusahaan sawit tersebut telah mencatok HGU mereka ke 75% wilayah di pedesaan, spontan saja hal ini membuat Kepala Desa Lee Ibu Almida Batulapa, Amd. Keb menjadi geram. akibat tidak tahan dengan HGU PT. PN akhirnya sekitar awal bulan Desember 2014 warga Desa Lee melakukan aksi masa di kantor Bupati Morowali Utara. akhirnya perlawanan rakyat tersebut membuat kami serentak turut serta berjuang walau di tempat yang berbeda karena IP2MMU sendiri merupakan organisasi paguyuban yang aktif dalam mengkampanyekan masalah di Morowali Utara serta menjadi bahan studi kajian kami disetiap pertemuan diskusi, dengan menjalin hubungan baik dengan kawan-kawan LSM seperti Walhi, Jatam, dan YTM kami pun semampunya mendampingi Kepala Desa Lee untuk bertemu dengan direktur Walhi Ahmad Pelor serta aktivis Sulawesi Tengah Eva Bande.

pokok permasalahan terletak pada saat diadakanya pemeriksaan mengenai batas wilayah Desa Lee dengan kawasan Hutan yang dilakukan oleh Tim INventarisasi, Penyuluhan, dan Penyelesaian Masalah calon Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara XIV ( Persero ) PKS-Tomata dimana tidak memberikan kepastian hukum karena tidak melaksanakan tugas sesuai Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961. lalu dimuat dalam berita acara yang dimana terdapat tanda tangan Kepala Desa Sebelumnya dengan Ketua LKMD tanpa Mencamtumkan Nama Kepala Desa dan Ketua KLMD sehingga terlihat seperti surat plagiat.

Berikutnya dibuatlah risalah oleh Panitia Pemeriksa Tanah "B" Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak sesuai dengan berita acara Tim Inventarisasi Penyuluhan dan Penyelesaian Masalah dalam areal pengukuran calon Hak Guna Usaha PT. PN/SPN. selanjutnya dalam Risalah yang dikeluarkan oleh Panitia Pemeriksa Tanah"B" lokasi Hak Guna Usaha tersebut terdapat lahan-lahan garapan masyarakat berupa kebun, persawahan, kandang sapi, tiang liskrik, dan juga jalan umum. 

info yang diberikan oleh Kepala Desa Lee Ibu Almida Batulapa ialah berupa dokumen yang ditanda tangani oleh kepala desa sebelumnya beserta Ketua LKMD yang tidak mencantumkan nama mereka diikuti tidak adanya sosialisasi dari pihak PT. PN kepada masyarakat, jika masyarakat tahu kalau tanah mereka digarap untuk HGU pasti rakyat marah. ( ujar Ibu Kades). sehingga kesimpulan kami ( IP2MMU) adanya kerja sama pihak PT. PN dengan sala seorang masyarakat Desa Lee sehingga dengan mudahnya Perusahaan tersebut mengklaim lahan mereka sebagai HGU.

Senin, 15 Juni 2015

( Todong PT. Medco) Tegaskan Dan Jelaskan CSR Yang Menjadi Milik Rakyat

keberadaan perusahaan BUMN (Pertamina) dan perusahaan swasta PT. Medco yang melakukan Joint Operation Body di wilayah lepas pantai Kabupaten Morowali Utara telah beroperasi selama kurang lebih 15 tahun, disadari memiliki dampak positif terhadap pemenuhan kebutuhan bahan baku minyak di indonesia serta menambah pendapatan negara, namun nilai-nilai positif yang didapatkan tidal lantas menjadikna perusahaan milik negara dan swasta yang melakukan joint tersebut mengacuhkan begitu saja tanggung jawab sosialnya yang melekat dan telah diatur secara hukum terhadap masyarakat yang hidup dan bermukim diwilayah Amdal ataupun daerah penghasil dalam hal ini wilayah Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara.

praktis bahwa kepedulian sosial perusahaan ( Coorporate Social Responsobolity) yang dibebankan kepada perusahaan tersebut seharusnya benar-benar dikawal sehingga memiliki dampak positif yang maksimal dan memberikan konstribusi terhadap tumbuh kembangnya kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat lingkar Tiaka, bukan malah dilakukan separuh hati atau seenak perut para penyelenggara pemilik perusahaan. proses panjang dinamika sosial yang selama ini dilakukan mengantarkan kami pada suatu pertanyaan besar APAKAH PETINGGI MAUPUN PEMILIK PERUSAHAAN PERTAMINA DAN MEDCO SECARA SENGAJA DENGAN CARA-CARA MASIF DAN TERSTRUKTUR SENGAJA MENGEKSPLOITASI DAN MENGIBIRI HAK-HAK MASYARAKAT SEKITAR PERUSAHAAN? ATAUKAH SECARA STRUKTURAL SENGAJA MELAKUKAN PENYIMPANGAN ANGGARAN DI TATARAN PELAKSANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN.  yang jelas-jelas tidak menjungjung tinggi azaz transparansi anggaran program kepada masyarakat penerima manfaat, sehingga tanggung jawab sosial tersebut dalambeberapa tahun terakhir tidak pernah terlaksana dengan baik-kalaupun ada bukan berangkat dari kebutuhan masyarakat tapi dari apa yang penyelenggara program inginkan sebagaimana keluhan masyarakat yang disampaikan.

keluhan masyarakat yang diwakili kepada desa dan tokoh masyarakat lingkar Tiaka tersebut sebelumnya telah disampaikan ke pihak JOB. Pertamina-Medco secara tertulis ( Resmi ), namun juga seperti biasanya sampai detik ini belum mendapatkan balasan dan keterangan dari pihak perusahaan.