SEJARAH
PENGUASAAN DESA LEE
TANGGAL/BULAN
TAHUN
|
KRONOLOGI
|
1932
|
Desa
lee berdiri pada tahun 1932 dengan nama lee, lee sendiri diambil dari bahasa
pamona yang artinya alang-alang. Batas wilayah desa lee selatan berbatasan
dengan sungai palia, utara berbatasan dengan sungai korondui, timur
berbatasan dengan sungai kadata dan baian barat berbatasan dengan kawasan
hutan
|
|
Diatas
areal HGU seluas 1.895 HA terdapat serifikat no.4 tanggal 12-06-2009 dan
terdapat sertifikat milik no.52 tanggal 27-03-1995 dengan luas 11.792 M2,
nama pemegang hak silwan tuwumonyara.
-
Terdapat sertifikat no.00105 tgl 10 september 2015
atas nama yulius lapanda
-
Terdapat juga perkampungan beserta lahan
pekarangan
-
Terdapat pemakaman umum
-
Terdapat kandang sapi beserta lahan perternakan
masyarakat
-
Terdapat perkebunan dan peersawahaan yang dikelola
secar turun temurun (warisan)
|
12 maret 2009
|
Bupati
morowali mengirimkan surat ke kapala BPN di jakarta
no.593.4/0121/umum/III/09, perihal peninjauan HGU PTPN XIV PKS tomata
kab.morowali, bahwa :
1.
Sebagaimana rekomendasi tersebut bahwa
penyelesaian hak atas tanah yang dimohon oleh perusahaan tersebut hanya
diberikan kepada areal yang tidak masuk dalam areal izin lokasi yang telah
dikeluarkan oleh pemda kab.morowali.
2.
Hasil penelitian tim lahan kab.morowali diketahui
9 HGU yang diberikan kepada PTPN XIV ternyata tumpanng tindih dengan izin
lokasi 4 perusahaan sebagai berikut ;
-
PT Rimbun Alam Sentosa (RAS)
-
PT Nusantara Griya Lestari (NGL)
-
PT Timur Jaya Indomakmur (TJI)
-
PT Bahan Karya Semesta (BKS)
3.
Keempat perusahaan tersebut diatas telah melakukan
aktifitas pembangunan kebun dan penanaman kelapa sawit dengan mempekerjakan
tenaga kerja yang berasal dari kec.mori atas dan sekitarnya.
4.
Dengan keluarnya HGU persusahaan tersebut telah
berdampak terhadap timbulnya kerawanan sosial yang dapat mengarah terjadinya
instabilitas diwilyah ini. Protes masyarakat terhadap perusahaan tersebut
yang kurang lebih berdiri 11 tahun yang lalu di morowali tidak memberikan
dampak terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahtraan masyarakat serta
meningkatkan PAD.
5.
Sehubunngan dengan poin diatas kami mohon dengan
hormat kepada kepala BPN untuk melakukan revisi atau membatalkan HGU yang
tumpang tindih dengan izin lokasi tempat perusahaan tersebut.
|
13 maret 2009
|
Surat
DPR kab.morowali kepada kepala BPN dijakarta no.593.4/49/III DPRD/2009,
perihal peninjauan HGU PTPN XIV PKS tomata
Pertama, Bahwa setelah
melalui pembahasan dengan pengkajian secara mendalam terhadap 9 SK BPN yaitu
no.18 – 26 – HGU – BPN – RI 2009 tgl 27 januari 2009
1.
SK HGU PTPN XIV PKS mori atas sebagian tumpang
tindih dengan izin lokasi yang dikeluarkan oleh pemda morowali.
2.
Lahan yang dimaksud dalam SK HGU yang diterbitkan
kepala BPN mencakup pula didalamnya lahan konservasi yang harus
dipertahankan, lahan usaha masyarakat dan lahan pemukiman penduduk.
3.
Dengan keluarnya 9 SK HGU PTPN XIV pada tanggal 27
januari 2009 telah berdampak kepada timbulnys kerawanan sosial yang dapat
mengarah kepada terjadinya instabilitas diwilyah ini. Protes masyarakat
terhadap perusahaan tersebut yang kurang lebih berdiri 11 tahun yang lalu di
morowali tidak memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dan
kesejahtraan masyarakat serta meningkatkan PAD.
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar