Rabu, 28 Oktober 2015

KRONOLOGIS PERMASALAHAN MASYARAKAT DESA LEE DENGAN PTPN XIV/PT.SPN

SEJARAH PENGUASAAN DESA LEE
TANGGAL/BULAN TAHUN
KRONOLOGI



1932
Desa lee berdiri pada tahun 1932 dengan nama lee, lee sendiri diambil dari bahasa pamona yang artinya alang-alang. Batas wilayah desa lee selatan berbatasan dengan sungai palia, utara berbatasan dengan sungai korondui, timur berbatasan dengan sungai kadata dan baian barat berbatasan dengan kawasan hutan

Diatas areal HGU seluas 1.895 HA terdapat serifikat no.4 tanggal 12-06-2009 dan terdapat sertifikat milik no.52 tanggal 27-03-1995 dengan luas 11.792 M2, nama pemegang hak silwan tuwumonyara.
-          Terdapat sertifikat no.00105 tgl 10 september 2015 atas nama yulius lapanda
-          Terdapat juga perkampungan beserta lahan pekarangan
-          Terdapat pemakaman umum
-          Terdapat kandang sapi beserta lahan perternakan masyarakat
-          Terdapat perkebunan dan peersawahaan yang dikelola secar turun temurun (warisan)














12 maret 2009
Bupati morowali mengirimkan surat ke kapala BPN di jakarta no.593.4/0121/umum/III/09, perihal peninjauan HGU PTPN XIV PKS tomata kab.morowali, bahwa :
1.      Sebagaimana rekomendasi tersebut bahwa penyelesaian hak atas tanah yang dimohon oleh perusahaan tersebut hanya diberikan kepada areal yang tidak masuk dalam areal izin lokasi yang telah dikeluarkan oleh pemda kab.morowali.
2.      Hasil penelitian tim lahan kab.morowali diketahui 9 HGU yang diberikan kepada PTPN XIV ternyata tumpanng tindih dengan izin lokasi 4 perusahaan sebagai berikut ;
-          PT Rimbun Alam Sentosa (RAS)
-          PT Nusantara Griya Lestari (NGL)
-          PT Timur Jaya Indomakmur (TJI)
-          PT Bahan Karya Semesta (BKS)
3.      Keempat perusahaan tersebut diatas telah melakukan aktifitas pembangunan kebun dan penanaman kelapa sawit dengan mempekerjakan tenaga kerja yang berasal dari kec.mori atas dan sekitarnya.
4.      Dengan keluarnya HGU persusahaan tersebut telah berdampak terhadap timbulnya kerawanan sosial yang dapat mengarah terjadinya instabilitas diwilyah ini. Protes masyarakat terhadap perusahaan tersebut yang kurang lebih berdiri 11 tahun yang lalu di morowali tidak memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahtraan masyarakat serta meningkatkan PAD.
5.      Sehubunngan dengan poin diatas kami mohon dengan hormat kepada kepala BPN untuk melakukan revisi atau membatalkan HGU yang tumpang tindih dengan izin lokasi tempat perusahaan tersebut.



13 maret 2009
Surat DPR kab.morowali kepada kepala BPN dijakarta no.593.4/49/III DPRD/2009, perihal peninjauan HGU PTPN XIV PKS tomata
Pertama, Bahwa setelah melalui pembahasan dengan pengkajian secara mendalam terhadap 9 SK BPN yaitu no.18 – 26 – HGU – BPN – RI 2009 tgl 27 januari 2009
1.      SK HGU PTPN XIV PKS mori atas sebagian tumpang tindih dengan izin lokasi yang dikeluarkan oleh pemda morowali.
2.      Lahan yang dimaksud dalam SK HGU yang diterbitkan kepala BPN mencakup pula didalamnya lahan konservasi yang harus dipertahankan, lahan usaha masyarakat dan lahan pemukiman penduduk.
3.      Dengan keluarnya 9 SK HGU PTPN XIV pada tanggal 27 januari 2009 telah berdampak kepada timbulnys kerawanan sosial yang dapat mengarah kepada terjadinya instabilitas diwilyah ini. Protes masyarakat terhadap perusahaan tersebut yang kurang lebih berdiri 11 tahun yang lalu di morowali tidak memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahtraan masyarakat serta meningkatkan PAD.