Selasa, 16 Desember 2014

pengertian AmDal

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dalam kajian AMDAL, yang nantinya akan dilakukan proses adalah dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun. Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL.Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;2) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;7) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;8) penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;9) kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yangdiputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Dokumen Ringkasan Eksekutif.

Tuntutan Aksi terkait Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kabupaten Morowali Utara

salam IP2MMU, salam persaudaraan


Salam perjuangan, walau langit akan runtuh namun mimbar perjuangan akan terus berdiri tegak, itulah sepenggal kata yang dilontarkan oleh Kordinator Lapangan aksi pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 terkait pembangunan infrastruktur serta tuntutan Dana Bagi hasil usaha yang dilakukan oleh PT. Medko dan Data terkait Hasil Guna Usaha dari PT. Kurnia Luwuk Sejati.

jalan merupakan salah satu infrastruktur yang sering menjadi konsumsi masyarakat khususnya di Kabupaten Morowali Utara jalan Nasional maupun Jalan Provinsi masih jauh dari kata layak. sebab kerusakan jalan tersebut tidak kunjung ada akar prnyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, kelancaran pelayanan publik yang efektif didukung pula dengan infrastruktur yang memadai namun itu bisa saja terkendala apabila dilihat dari kondisinya yang memungkinkan munculnya ketidak puasan masyarakat dalam melakukansegala macam urusan administrasi pemerintahan. sebab jalan ialah salah satu barang publik yang tidak bisa dikompetitorkan artinya semua masyarakat dapat mengakses kebutuhan mereka tanpa harus mengeluarkan sepersenpun untuk kepentingan privat, dan masyarakat tidak bisa saling menafikan satu sama lain karena jalan yang dimaksudkan barang publik tadi merupakan kebutuhan universal yang mampu memudahkan semua pihak.

dalam kunjungan aksi ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali Utara beserta kawan-kawan militan dari Perhimpunan Pelajar Mahasiswa Bungku Utara mendapatkan sambutan yang cukup ramah dari pejabat legislatif. diundangnya kami para aktivis pemuda kedalam ruangan DPRD terkait wacana yang sengaja kami lontarkan agar wacana tersebut dapat dimasukan kedalam agenda pemerintah lalu di formulasikan kebijakanya untuk bersama kita kawal dan awasi implementasinya di lapangan.

adapaun penjelasan terkait tuntutan kami yang disampaikan oleh Bapak Brant Toripalu dari fraksi PDIP sebagai berikut:
  1. status untuk jalan Tomatan-Beteleme merupakan jalan nasional/negara dalam hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. karena seluruh jalan trans sulawesi merupakan tanggung jawab mereka (pemerintah pusat).
  2. kewenangan pemerintah provinsi dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Morowali Utara ialah jalan dari Desa Pape (Kabupaten Poso) sampai di Tomata (Kabupaten Morowali Utara). 
  3. saat ini Pemerintah Provinsi sudah berkordinasi dengan kementrian PU dan sementara dalam perencanaan Anggaran tahun 2015.
saat ini masalah pembangunan infrasturktur jalan di Kabupaten Morowali Utara sedang dalam agenda rapat paripurna tinggal menunggu Implementasinya di masyarakat. semoga apa yang menjadi hak-hak masyarakat dapat dipenuhi dengan baik.

Tertanda,   ( Richard F Labiro. S,Ip).

Rabu, 03 Desember 2014

Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Dalam Komersialisme

Didalam mutu akademik universitas baik negeri maupun swasta yang diselenggarakan sebagian masyarakat tidak berbeda. Di universitas swasta tambahanya hanyalah muatan khusus yang biasanya berkaitan dengan napas agama. Karena itu setiap mahasiswa yang belajar di universitas publik maupun swasta mendapatkan subsidi yang sama besarnya dari pemerintah untuk setiap mahasiswa asuhanya.
Di Amerika Serikat universitas tertua diselenggarakan masyarakat. Tentu saja yang mendapat ilmu di situ hanya didukung dana yang kuat. Universitas pada ketika itu seakan-akan tertutup bagi orang kebanyakan. Sampailah saatnya Akta Morril disahkan di pertengahan abad kesembilanbelasan. Akta ini memungkinkan negara bagian menghibahkan lahan usaha yang sekaligus menjadi tapak bagi suatu universitas atau kolese yang dinamakan land grant college biaya penyelenggaraan perguruan tinggi itu ditutup dari sisa hasil usaha yang dilakukan di atas lahan itu.
Upaya untuk meratakan mutu akademik perguruan tinggi sudah dimulai dengan adanya akreditas. Namun upaya membakukan mutu masukan mahasiswa ke perguruan tinggi belum ada. Setiap orang bisa saja menjadi mahasiswa walaupun kelayakanya sebenarnya di bawah ambang karena dengan mudah orang dapat mendirikan perguruan tinggi yang tujuanya memperbesar daya tampung tetapi dalam praktek adalah upaya dalam mencari nafkah.

Karena itu mutu akademik perguruan tinggi akan tetap beragam dan adalah mustahil bagi pemerintah memberi subsidi yang sama besarnya bagi semua mahasiswa di semua perguruan tinggi. Maka baik perguruan tinggi yang diselenggarakan negara maupun yang diselenggarakan masyarakat akhirnya menjadi perusahaan.