AMDAL adalah singkatan
dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27
tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL
merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
Dalam kajian AMDAL,
yang nantinya akan dilakukan proses adalah dampak positif dan negatif dari
suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah
suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Dengan
mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan
kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya
disusun. Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya
tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut
dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL.Sebagaimana yang
disebutkan dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, Usaha dan/atau
kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup meliputi :1) pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam;2) eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;3) proses dan
kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam
pemanfaatannya;4) proses dan
kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan,
serta lingkungan sosial dan budaya;5) proses dan
kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi
sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;6) introduksi jenis
tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;7) pembuatan dan
penggunaan bahan hayati dan non hayati;8) penerpan teknologi
yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;9) kegiatan yang
mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.Demikian juga, jika
biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada
manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan
tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan
yangdiputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.Bentuk hasil kajian
AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Dokumen Ringkasan
Eksekutif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar